top of page

REGULASI PPID

Dasar Hukum Pembentukan PPID BPSDM

​

     Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Koordinator Unit Eselon I Pusat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

     Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) :

bottom of page