top of page

PROFIL PPID

Profil Singkat tentang organisasi PPID

​

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nomor 257 Tahun 2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan masing-masing unit eselon I.

Visi dan Misi PPID

Visi PPID:

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

1. Memberikan pelayanan informasi yang prima

2. Memberikan kemudahan kepada publik

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik

bottom of page