top of page

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BADANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KEDUDUKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

TUGAS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

  • Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan  Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidan pendidikan dan pelatihan.

  • Badan Pengembangan sumber Daya Manusia dipimpin seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui  Sekretaris Daerah.

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten  Pemerintahan Sekretaris Daerah.

Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai  tugas  melaksanakan  pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

BPSDM menyelenggarakan fungsi :

 

  • penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPSDM;

  • pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPSDM;

  • penyusunan   kebijakan,   pedoman   dan standar teknis pelaksanaan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM;

  • penyusunan analisa kebutuhan pembelajaran, materi, kurikulum, program, metode dan alat bantu pengembangan kompetensi SDM;

  • pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM;

  • pengelolaan tugas belajar PNS;

  • pembinaan  dan  pengembangan  widyaiswara pada BPSDM;

  • penyusunan standarisasi dan penyediaan alat bantu pengembangan kompetensi SDM;

  • pengesahan Surat Tanda Tamat Pelatihan yang diselenggarakan BPSDM dan/atau PD;

  • pemberian sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM;

  • pelaksanaan uji kompetensi SDM jebatan fungsional;

  • pengelolaan sertifiksi profesi SDM;

  • pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan rekomendasi pelaksanaan pengembangan kompetensi pada PD;

  • pelaksanaan hubungan antar lembaga pengembangan kmpetensi SDM;

  • pelaksanaan penjaminan mutu uji kompetensi dan sertifikasi SDM;

  • pelaksanaan knowledge management;

  • pengendalian analisa kesenjangan kompetensi fungsional;

  • pengelolaan sarana, prasarana dan teknologi pengembangan kompetensi SDM;

  • pelaksanaan pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawanan penerimaan retribusi pelayanan pengembangan kompetensi SDM;

  • pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPSDM;

  • pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPSDM;

  • pengelolaan kearsipan, dan dan informasi BPSDM; dan

  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BPSDM.

bottom of page