top of page
FUNGSI PPID
Tugas dan Fungsi PPID BPSDM
​
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
​
KESATU : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KEDUA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan int memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sangat efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
​
KETIGA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi
-
pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi yang ditetapkan,
-
pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,
-
pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak,
-
pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan,
-
pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas Iayanan informasi publik;
-
penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara Iangsung melalui email, faksimile atau jasa pos,
-
pemberian informasi publik dalam layanan format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.
bottom of page